24 May 2009

Akankah Facebook difatwa HARAM?

Rekan-rekan yang saat ini sedang mabuk kepayang karena facebook alias FB, ada berita menggemparkan nih. Berita ini datangnya dari MUI Jawa Timur, lebih jelasnya silahkan baca artikel yang saya ambil dari TEMPO. Katanya juga sih akan diangkat ke MUI pusat. Weleh-weleh sampe segitunya yah?

Seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com, Minggu (24/05), rapat yang diikuti oleh 700 perwakilan dari pondok pesanteren se-Jawa-Bali itu menetapkan hanya memperbolehkan situs jejaring sosial untuk kebutuhan syariat. Kebutuhan itu semisal muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran).

"Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," kata ketua komisi C yang menggodok masalah itu, ustad Masruchan, seperti yang dikutip dari tempointeraktif.com

Karena itu, kata Masruchan, appointment itu merekomendasikan kepada para penggemar Facebook atau Friendster untuk menghindari hal-hal yang diperbolehkan itu.

Selain itu, kata Masruchan, appointment meminta kepada pemilik Facebook untuk lebih mengontrol situsnya itu. "Jangan sampai menjadi seperti Friendster," katanya. "Friendster sudah mengarah ke pornografi."

Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, mengungkapkan salah satu ulama Pondok Pesantren Lirboyo ada yang memiliki Friendster. Ulama itu, kata dia, pernah mendapat kiriman gambar porno.

"Jika dalam perkembangannya peringatannya tak diindahkan pemilik, kami akan berkumpul kembali untuk membahas penetapan pengharaman Facebook," ujarnya.

Gayung bersambut. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan appointment bahtsul massail Ponpes Lirboyo itu. "Pokoknya, apa pun yang dikonotasikan dengan maksiat memang haram," kata Ketua MUI Jawa Timur Abussomad Bukhori.

Apalagi, kata Bukhori, jejaring sosial seperti itu masuk kategori khalwah (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.

Kerentanan ini, kata dia, disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan tidak berupa tatap muka langsung, melainkan hanya menggunakan media Internet.

Hal berbeda diungkapkan oleh pengurus Muhammadiyah Jawa Timur. Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid mengatakan fatwa haram itu sangat berlebihan. "Itu bukan wilayah halal dan haram," katanya.

Kata Nadjib, situs jejaring sosial semacam itu merupakan kemajuan teknologi yang harusnya dimanfaatkan. "Manfaat atau tidaknya tergantung penggunaannya," ujarnya.

Adapun Muhammadiyah, kata Nadjib, sangat mendukung kemajuan teknologi semacam itu. Sebab, teknologi itu sangat bermanfaat untuk komunikasi.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta para peserta appointment bahtsul masail di itu berhati-hati dalam memutuskan hukum teknologi jejaring sosial itu.

Kata Gus Ipul - sapaan akrab Saifullah, untuk mengkaji masalah itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teknologi. Sebab, kecanggihan teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudarat sekaligus. "Jangan sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka Facebook," katanya.

Gus Ipul khawatir jika keputusan yang diambil instan justru akan tak digubris orang seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram rokok. "Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal," katanya.



Lalu bagaimana nih dengan Anda, apakah akan melanjutkan kebiasaan Anda ber-FB ria or menggantinya dengan situs jejaring sosial lain. Klo saya mah, gak begitu aktif ma FB. Pertama bikin sampe sekarang gak pernah ku urus lagi.

Hmm.... Kita tunggu perkembangan selanjutnya aja deh :)

BDV-643726-BDV


Related Post



Comments:
1

Ya jangan khan faceebox banyak manfaatnya

Kunjungan balik dan comment ke: Myokenet

Post a Comment